Asuransi terbaik didunia, asuransi diklaim100%, asuransi dicirebon, asuransi terpercaya, cara manajemen keuangan masa depan, asuransi premi fleksibel, cara ikutan asuransi, produk-produk asuransi, asuransi syariah terbaik, asuransi syariah terpercaya, asuransi syariah


10 Hal Penyebab Klaim Asuransi Anda di tolak

Penyebab klaim Asuransi di Tolak


Ada berbagai faktor atau penyebab kenapa klaim asuransi jiwa dan kesehatan nasabah di tolak oleh perusahaan asuransi .

Hal ini tentunya sangat tidak diinginkan oleh kita sebagai nasabah asuransi. Namun pada kenyataannya hal ini sering terjadi pada nasabah-nasabah asuransi jiwa dan kesehatan. Dan bisa saja terjadi menimpa Anda kalau Anda tidak mengetahui apa saja yang menjadi penyebabnya.

Untuk menghindari hal ini agar tidak terjadi pada Anda , tentunya sebagai nasabah asuransi yang baik Anda harus mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajiban Anda sebagaimana yang telah di cantumkan pada polis asuransi jiwa Anda.


Adapun penyebab klaim asuransi jiwa dan kesehatan bisa di tolak adalah :


1. Polis sedang Tidak Aktif  ( LAPSE ) 

Untuk mengetahui aktif / tidaknya  suatu polis, Anda harus mengerti status polis Anda saat ini , Ada 2 status polis yang harus diketahui :

 1.1. Polis in force ( Aktif )

Adalah status di mana polis asuransi masih berlaku, sehat, aktif, dan mengikat secara hukum. Jika polis Anda berada dalam status ini, anda patut tenang, karena Anda pasti terproteksi.

Polis Anda bisa digunakan untuk mengajukan klaim jika terjadi sesuatu pada Anda sesuai dengan manfaat & ketentuan yang berlaku dalam polis.

Agar status polis selalu aktif maka Anda harus selalu membayar premi tepat waktu



1.2. Polis Lapse ( Tidak Aktif )


Ini yang berbahaya, Polis lapse adalah status dimana Polis asuransi Anda sudah tidak aktif .

Perusahaan asuransi berhak menonaktifkan polis bila premi tidak dibayar oleh nasabah setelah melewati masa tenggang biasanya 45 hari , tergantung peraturan masing-masing perusahaan asuransi..

Jika polis Anda dalam status ini, maka Anda tidak akan bisa melakukan klaim apapun atau dengan kata lain perusahaan asuransi tidak berkewajiban untuk membayar klaim atas tertanggung.


Apa yang harus kita lakukan agar status polis Anda aktif kembali (IN FORCE) ?

Mengajukan pemulihan dengan cara membayar premi yang belum lunas memberikan data riwayat kesehatan selama dalam status LAPSE (misalnya pernah sakit apa, dirawat dimana, dokternya siapa).

Jika polis dalam pemulihan maka, prosesnya akan mengulang dari awal lagi seperti pada waktu polis terbit/issued bagi Anda yang memiliki riders (manfaat tambahan) tertentu yang mempunyai masa tunggu.

Bila polis asuransi jiwa Anda berbentuk asuransi jiwa Unit link , polis bisa dianggap lapse bila nilai tunai asuransi tidak cukup menutupi biaya asuransi.

Setidaknya ada dua penyebab tidak cukupnya nilai investasi ini, yaitu :
  • kinerja investasi tidak baik dan
  • nilai investasi (tabungan)  sering dicairkan.

Untuk solusinya , ada baiknya melakukan top up di waktu tertentu saat kinerja investasi sedang buruk.

Selain itu, pastikan Anda tidak mencairkan nilai tunai, kecuali sewaktu-waktu sedang dalam keadaan benar-benar terdesak.


2. Klaim Tidak Tercakup Dalam Klausul

Misalnya, dalam polis tertera bahwa stroke merupakan serangan serebral-vaskular, bersifat neurologis permanen dalam waktu lebih dari 24 jam.

Meskipun dokter mendiagnosis pemegang polis terkena stroke namun masih kurang dari 24 jam, klaim asuransi tidak dapat diajukan karena pasti akan ditolak.



3. Dokumen Tidak Lengkap

Setiap perusahaan asuransi pastinya akan menuntut syarat-syarat dalam proses klaim termasuk perlengkapan dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan agar klaim Anda dapat di setujui.

Apabila ada dokumen yang tidak ada maka kemungkinan besar klaim Anda akan di tolak.


4. Pengajuan Klaim Melebihi Waktu Yang Telah Ditentukan

Setiap klaim dari nasabah asuransi ada waktu yang telah di tentukan (deadline) oleh perusahaan asuransi yang harus di taati oleh si nasabah dalam proses pengurusannya, misalnya maksimal 30-60 hari sesuai ketentuan masing-masing perusahaan asuransi.


5. Pemegang Polis Melanggar Hukum 

Artinya si pemegang polis / tertanggung melakukan kejahatan yang melanggar hukum .

Misalnya melakukan perampokan kemudian tertangkap massa lalu di keroyok sampai meninggal dunia maka klaim nya akan di tolak. Atau misalnya nasabah meninggal karena kecelakaan mobil ,bisa saja klaimnya di tolak kalau :
  • dia melanggar rambu lalu lintas sehingga terjadi kecelakaan, menerobos palang lintasan kereta api,
  • tidak punya SIM / SIM nya sudah tidak berlaku saat mengendarai mobil / motor dan terjadi kecelakaan 
  • mabuk karena alkohol atau narkoba saat mengendarai mobil dan terjadi kecelakaan.


6. Melakukan Kejahatan Asuransi

Maksud kejahatan asuransi adalah tindakan kebohongan atau kecurangan asuransi (insurance fraud) yang dilakukan secara sengaja oleh pemilik polis atau ahli warisnya agar klaim asuransi dibayarkan.

Contoh :

seorang pemilik polis asuransi bisa saja melukai dirinya, membakar rumah sendiri, atau dengan sengaja menyebabkan kecelakaan untuk mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi.

Apabila hal ini di ketahui maka Pihak asuransi secara otomatis akan menolak klaim bila setelah penyelidikan diketahui bahwa tindakan tersebut disengaja.

Hal yang sama juga berlaku bila ahli waris melakukan kejahatan terhadap pemilik polis agar mendapatkan klaim dari asuransi.


7. Penyakit Telah Ada Sebelum Polis Asuransi Dibeli

Artinya Pemilik polis akan ditolak klaimnya bila Anda menyembunyikan penyakit saat membeli asuransi.

Walaupun masa tunggu telah dilewati, jika terbukti penyakit yang timbul sebenarnya sudah dialami sejak sebelum pembelian asuransi, pihak perusahaan asuransi akan menolak klaimnya.

Jadi, pastikan Anda  masih dalam keadaan sehat ketika membeli asuransi jiwa dan kesehatan dan tidak berbohong / memberikan keterangan palsu saat interview dengan agen asuransi.


8. Berada Pada Masa Tunggu (Waiting Period)

Artinya nasabah tidak bisa melakukan klaim apabila kondisi nasabah saat melakukan klaim masih dalam masa tunggu .

Lamanya masa tunggu ini tergantung pada ketentuan masing-masing perusahaan.

Contoh misalnya masa tunggu untuk penyakit kritis di Allianz adalah 90 hari sejak Polis aktif.

Artinya si nasabah tidak bisa melakukan klaim atas penyakit kritisnya tersebut selama masih dalam periode masa tunggu tsb.


9. Klaim Yang Di ajukan Termasuk Dalam Pengecualian

Dalam asuransi jiwa dan kesehatan, hal pengecualian ini di antaranya :

  • meninggal dunia karena hukuman pengadilan,
  • melakukan kejahatan melangar hukum 
  • gugur dalam peperangan atau
  • olah raga berbahaya yang mengancam jiwa seperti balap mobil,balap motor,terbang layang dan sejenisnya

Baca Juga : Apa sih bedanya Menabung dengan Investasi


10. Lokasi Kejadian Tidak Termasuk Dalam Wilayah Layanan Asuransi 

Dalam Polis asuransi pastinya ada klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan.

Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu yg sudah di tetapkan saja.

Bila seseorang mengasuransikan jiwanya di Indonesia dan polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia meninggal di Indonesia.

Klaim akan ditolak bila dia berobat ke luar negeri dan meninggal di sana.

Tanyakan hal berkaitan penolakan klaim anda pada agen asuransi anda.









@



10 Hal Penyebab Klaim Asuransi Anda di tolak