Total Permanent Disability (Rider)
Kita tidak akan bisa memastikan sampai kapan kita memiliki masa usia produktif di dunia ini.
Bagaimana jika suatu saat mengalami cacat tetap total yang menyebabkan kehilangan kemampuan untuk mencari nafkah? Apakah kita akan menggantungkan kondisi ekonomi sepenuhnya kepada orang lain?
Dengan asuransi tambahan (rider) Total Permanent Disability, Anda akan mendapatkan santunan jika mengalami cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan.
Manfaat Perlindungan
Pilih Masa Perlindungan sesuai Kebutuhan
Mengukur Nilai Perlindungan Ideal
Syarat dan Ketentuan
1. Usia masuk: 6 – 69 tahun.
2. Maksimum usia perlindungan: 70 tahun.
3. Jumlah santunan: Minimum 20 Juta hingga maksimum 100% nilai santunan jiwa dasar (mana yang lebih kecil) dan tetap mengikuti ketentuan underwriting.
4. Masa peninjauan klaim 180 hari (tidak berlaku bagi cacat tetap total yang mengakibatkan amputasi pada bagian sesuai yang tercantum di polis).
5. Pengecualian berlaku sesuai syarat & ketentuan dalam polis.
6. Tersedia dalam versi accelerated, yaitu jumlah santunan mengurangi nilai santunan jiwa dasar (masa perlindungan hingga usia 65 tahun dan tidak tersedia pilihan masa perlindungan)
7. Tersedia dalam versi non syariah & syariah.
Cara Memiliki Total Permanent Disability
Apa yang harus Anda punya?
Anda terlebih dahulu harus memiliki produk asuransi jiwa yang disediakan oleh Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai polis dasar Anda.
> Lihat Produk Non Syariah
> Lihat Produk Syariah
Kita tidak akan bisa memastikan sampai kapan kita memiliki masa usia produktif di dunia ini.
Bagaimana jika suatu saat mengalami cacat tetap total yang menyebabkan kehilangan kemampuan untuk mencari nafkah? Apakah kita akan menggantungkan kondisi ekonomi sepenuhnya kepada orang lain?
Dengan asuransi tambahan (rider) Total Permanent Disability, Anda akan mendapatkan santunan jika mengalami cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan.
Manfaat Perlindungan
Pilih Masa Perlindungan sesuai Kebutuhan
Mengukur Nilai Perlindungan Ideal
Syarat dan Ketentuan
1. Usia masuk: 6 – 69 tahun.
2. Maksimum usia perlindungan: 70 tahun.
3. Jumlah santunan: Minimum 20 Juta hingga maksimum 100% nilai santunan jiwa dasar (mana yang lebih kecil) dan tetap mengikuti ketentuan underwriting.
4. Masa peninjauan klaim 180 hari (tidak berlaku bagi cacat tetap total yang mengakibatkan amputasi pada bagian sesuai yang tercantum di polis).
5. Pengecualian berlaku sesuai syarat & ketentuan dalam polis.
6. Tersedia dalam versi accelerated, yaitu jumlah santunan mengurangi nilai santunan jiwa dasar (masa perlindungan hingga usia 65 tahun dan tidak tersedia pilihan masa perlindungan)
7. Tersedia dalam versi non syariah & syariah.
Cara Memiliki Total Permanent Disability
Apa yang harus Anda punya?
Anda terlebih dahulu harus memiliki produk asuransi jiwa yang disediakan oleh Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai polis dasar Anda.
> Lihat Produk Non Syariah
> Lihat Produk Syariah
@
Tagged @ Asuransi Jiwa