Istilah - istilah Asuransi |
Penanggung : Perusahaan Asuransi
Tertanggung : Pihak yang atas
jiwanya ( baca : nilai ekonomisnya ) diadakan perjanjian
pertanggungan.
Pemegang Polis : Pihak yang
mengadakan perjanjian pertanggungan jiwa dengan penanggung atas diri
tertanggung , dan bertanggung jawab atas pembayaran premi polis
tersebut.
Ahli Waris : Pihak yang ditunjuk
oleh Pemegang Polis untuk menerima manfaat polis pada saat
tertanggung meninggal dunia.
Polis : Surat Perjanjian
pertanggungan jiwa antara penanggung dan pemegang polis.
Insurable Interest ( Kepentingan
Asuransi ) : Suatu kepentingan atas kelanjutan hidup tertanggung
oleh Pemegang Polis atau Ahli Waris .
Uang Pertanggungan : Sejumlah
uang yang tercantum dalam polis yang merupakan hak Pemegang Polis /
penerimaan manfaat.
Premi : Jumlah uang yang harus
dibayarkan kepada Penanggung oleh Pemegang Polis atas pertanggungan
jiwa yang diambil .
Grace Period : Masa Keleluasaan
pembayaran premi dari sejak polis jatuh tempo. Dalam masa ini
pertanggungan tetap berlaku.
Kadaluwarsa ( lapsed ) : jika
pembayaran premi tertunggak melewati masa keleluasaan yang diberikan,
dan nilai tunai yang terakumulasi lebih kecil dari tunggakan premi,
maka pertanggungan menjadi batal.
Nilai Tunai ( Asuransi Traditional )
: Besarnya nilai tebusPolis pada saat tertentu yang dijamin sebagai
hak Pemegang Polis.
Nilai Polis ( Unit Link ) :
Nilai dari saldo Unit yang dihitung berdasarkan harga unit pada suatu
saat tertentu.
Contestable Period ( Masa Uji ) :
Masa 2 tahun dimana penanggung berhak mempertanyakan/ menyelidiki
informasi yang diberikan tertanggung di dalam aplikasi.
@
Tagged @ Artikel Asuransi