Asuransi terbaik didunia, asuransi diklaim100%, asuransi dicirebon, asuransi terpercaya, cara manajemen keuangan masa depan, asuransi premi fleksibel, cara ikutan asuransi, produk-produk asuransi, asuransi syariah terbaik, asuransi syariah terpercaya, asuransi syariah


Pengertian dan Fungsi Premi Asuransi

Pengertian dan Fungsi Premi
Definisi atau pengertian premi asuransi dan fungsinya serta komponennya – Yang dimaksud dengan premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan setiap bulannya dari pihak tertanggung atas keikutsertannya dalam asuransi. Besarnya uang yang dibayarkan atas keikutsertaan pihak tertanggung pada asuransi telah ditentukan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan dari pihak tertanggung.

A. Fungsi premi asuransi
Fungsi premi asuransi yaitu dapat mengambalikan keadaan pihak tertanggung jika terjadi kebangkrutan sehingga dapat kembali pada keadaan sebelum terjadi kebangkrutan atau jika terjadi kerugian dapat mengembalikan pihak tertanggung kepada posisi ekonomi sebelum terjadi kerugian.
Biasanya nasabah (pihak tertanggung) dapat menentukan besarnya jumlah premi yang harus dibayar sesuai dengan kemampuannya. Nasabah juga dapat menentukan besarnya jumlah uang pertanggungan sesuai yang dia butuhkan. Jadi besarnya uang pertanggungan yang dibutuhkan dapat mempengaruhi besarnya biaya asuransi dan juga dapat mempengaruhi manfaat tambahan yang bisa didapatkan. Sehingga semakin besar uang pertanggungan akan memperkecil manfaat tambahan yang bisa didapatkan. Maka disinilah peranan bagi seorang agen asuransi untuk dapat membuat ilustrasi manfaat yang seimbang dari asuransi

B. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi penentuan tarif premi asuransi
Terdapat 2 faktor yang dapat mempengaruhi penentuan tarif dari premi, yang diantaranya sebagai berikut:
1. Faktor Eksternal
Faktor eksternal merupkan faktor yang berasal dari luar, yang diantaranya seperti:
  • Kondisi dari perekonomian.
  • Persaingan dengan perusahaan lain.
  • Dan peraturan undang-undang pemerintah.
2. Faktor Internal
Sedangkan faktor ini merupakan faktor yang berasal dari dalam, yang diantaranya seperti:
  • Kondisi dari pertanggungan.
  • Jenis barang atau fasilitas yang diasuransikan.
  • Jenis alat pengukur barang yang diasuransikan.
  • Cara dari pengangkutan barang.
  • Dan jangka waktu dari pertanggungan.

C. Komponen-komponen premi asuransi
1. Premi dasar
Premi dasar yaitu premi yang dicantumkan pada polis asuransi dan biasanya tidak berubah selama data atau luasnya jaminan tidak mengalami perubahan. Tarif dari premi berbanding lurus dengan tingginya suatu resiko, luas resiko, kemungkinan terjadinya kerusakan barang atau semakin tinggi suatu barang mengandung bahaya.
Premi asuransi yang dibebankan kepada pihak tertanggung saat polis dikeluarkan, yang dimana perhitungannya berdasarkan keterangan atau data yang diberikan oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung saat waktu penutupan asuransi yang pertama dan luas dari resiko yang dijamin oleh pihak penanggung sesuai yang telah disetujui oleh pihak tertanggung. Premi dasar umumnya terbagi menjadi 3 kelompok, yang diantaranya sebagai berikut:
  • Komponen premi yang membayar kerugian yang mungkin dapat terjadi.
  • Komponen premi yang membiayai operasi atau kegiatan perusahaan.
  • Komponen premi yang sebagai bagian dari keuntungan perusahaan.
2. Premi Tambahan
Premi tambahan yaitu premi yang ditambahkan pada premi dasar saat terjadi perubahan data atau keterangan pihak tertanggung dan luasnya resiko yang dijaminkan. Untuk penambahan data interest yang diasuransikan maka dikenakan Tambahan Premi.
3. Reduksi Premi
Reduksi premi yaitu potongan dari besarnya premi yang disebabkan oleh keadaan tertentu, misalnya seperti: pembayaran premi secara sekaligus untuk beberapa tahun atau pembayaran premi melalui lembaga-lembaga keuangan tertentu.
4. Tarif Kompeni
Tarif kompeni yaitu besaran tarif yang ditetapkan oleh aosiasi perusahaan asuransi yang berfungsi untuk menghindari persaingan yang tidak sehat. Supaya menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat diantara perusahaan asuransi, maka pihak asosiasi perusahaan asuransi menyusun daftar tarif asuransi.


D. Jenis-jenis tarif pada asuransi 
1. Manual atau Class Rate
Case rate merupakan premi asuransi yang berlaku bagi semua resiko yang berjenis sama atau sejenis.
2. Merit Rating
Merit rating merupakan penentuan dari tarif premi asuransi yang dimana keadaan setiap resiko di pertimbangkan masing-masing. Biasanya selalu digunakan dalam asuransi kebakaran dan barang yang diasuransikan biasanya seperti barang pilihan, barang bukan pilihan dan barang pilihan yang memiliki kemungkinan dapat mengalami kerusakan.
E. Jadwal pembayaran Premi asuransi
Jadwal untuk pembayaran premi biasanya dibayar atau dikumpulkan dalam berbagai jadwal tergantung pilihan pembayaran misalnya seperti bulanan, setengah tahunan ataupun tahunan hal ini tergantung pada jenis perusahaan asuransi yang dipilih. Orang yang memegang polis asuransi memiliki kewajiban untuk membayar premi asuransinya secara teratur sesuai dengan jadwal. Jika pemegang polis asuransi gagal melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal yang dipilih, biasanya akan dibatalkan polis asuransinya oleh pihak perusahaan dan akan kehilangan haknya untuk melakukan klaim asuransi.
Demikianlah pengertian premi asuransi





@



Pengertian dan Fungsi Premi Asuransi