Pengertian dan Fungsi Premi |
Definisi
atau
pengertian
premi asuransi dan
fungsinya serta komponennya – Yang dimaksud dengan premi asuransi
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan setiap bulannya dari pihak
tertanggung atas keikutsertannya dalam asuransi. Besarnya uang yang
dibayarkan atas keikutsertaan pihak tertanggung pada asuransi telah
ditentukan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan dari
pihak tertanggung.
A.
Fungsi premi asuransi
Fungsi
premi asuransi yaitu dapat mengambalikan keadaan pihak tertanggung
jika terjadi kebangkrutan sehingga dapat kembali pada keadaan sebelum
terjadi kebangkrutan atau jika terjadi kerugian dapat mengembalikan
pihak tertanggung kepada posisi ekonomi sebelum terjadi kerugian.
Biasanya
nasabah (pihak tertanggung) dapat menentukan besarnya jumlah premi
yang harus dibayar sesuai dengan kemampuannya. Nasabah juga dapat
menentukan besarnya jumlah uang pertanggungan sesuai yang dia
butuhkan. Jadi besarnya uang pertanggungan yang dibutuhkan dapat
mempengaruhi besarnya biaya asuransi dan juga dapat mempengaruhi
manfaat tambahan yang bisa didapatkan. Sehingga semakin besar uang
pertanggungan akan memperkecil manfaat tambahan yang bisa didapatkan.
Maka disinilah peranan bagi seorang agen asuransi untuk dapat membuat
ilustrasi manfaat yang seimbang dari asuransi
B.
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi penentuan tarif premi
asuransi
Terdapat
2 faktor yang dapat mempengaruhi penentuan tarif dari premi, yang
diantaranya sebagai berikut:
1.
Faktor Eksternal
Faktor
eksternal merupkan faktor yang berasal dari luar, yang diantaranya
seperti:
- Kondisi dari perekonomian.
- Persaingan dengan perusahaan lain.
- Dan peraturan undang-undang pemerintah.
2.
Faktor Internal
Sedangkan
faktor ini merupakan faktor yang berasal dari dalam, yang diantaranya
seperti:
- Kondisi dari pertanggungan.
- Jenis barang atau fasilitas yang diasuransikan.
- Jenis alat pengukur barang yang diasuransikan.
- Cara dari pengangkutan barang.
- Dan jangka waktu dari pertanggungan.
C.
Komponen-komponen premi asuransi
1.
Premi dasar
Premi
dasar yaitu premi yang dicantumkan pada polis asuransi dan biasanya
tidak berubah selama data atau luasnya jaminan tidak mengalami
perubahan. Tarif dari premi berbanding lurus dengan tingginya
suatu resiko, luas resiko, kemungkinan terjadinya kerusakan barang
atau semakin tinggi suatu barang mengandung bahaya.
Premi
asuransi yang dibebankan kepada pihak tertanggung saat polis
dikeluarkan, yang dimana perhitungannya berdasarkan keterangan atau
data yang diberikan oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung
saat waktu penutupan asuransi yang pertama dan luas dari resiko yang
dijamin oleh pihak penanggung sesuai yang telah disetujui oleh pihak
tertanggung. Premi dasar umumnya terbagi menjadi 3 kelompok, yang
diantaranya sebagai berikut:
- Komponen premi yang membayar kerugian yang mungkin dapat terjadi.
- Komponen premi yang membiayai operasi atau kegiatan perusahaan.
- Komponen premi yang sebagai bagian dari keuntungan perusahaan.
2.
Premi Tambahan
Premi
tambahan yaitu premi yang ditambahkan pada premi dasar saat terjadi
perubahan data atau keterangan pihak tertanggung dan luasnya resiko
yang dijaminkan. Untuk penambahan data interest yang
diasuransikan maka dikenakan Tambahan Premi.
3.
Reduksi Premi
Reduksi
premi yaitu potongan dari besarnya premi yang disebabkan oleh keadaan
tertentu, misalnya seperti: pembayaran premi secara sekaligus untuk
beberapa tahun atau pembayaran premi melalui lembaga-lembaga keuangan
tertentu.
4.
Tarif Kompeni
Tarif
kompeni yaitu besaran tarif yang ditetapkan oleh aosiasi perusahaan
asuransi yang berfungsi untuk menghindari persaingan yang tidak
sehat. Supaya menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat
diantara perusahaan asuransi, maka pihak asosiasi perusahaan asuransi
menyusun daftar tarif asuransi.
D.
Jenis-jenis tarif pada asuransi
1.
Manual atau Class Rate
Case
rate merupakan premi asuransi yang berlaku bagi semua resiko yang
berjenis sama atau sejenis.
2.
Merit Rating
Merit
rating merupakan penentuan dari tarif premi asuransi yang dimana
keadaan setiap resiko di pertimbangkan masing-masing. Biasanya selalu
digunakan dalam asuransi kebakaran dan barang yang diasuransikan
biasanya seperti barang pilihan, barang bukan pilihan dan barang
pilihan yang memiliki kemungkinan dapat mengalami kerusakan.
E.
Jadwal pembayaran Premi asuransi
Jadwal
untuk pembayaran premi biasanya dibayar atau dikumpulkan dalam
berbagai jadwal tergantung pilihan pembayaran misalnya seperti
bulanan, setengah tahunan ataupun tahunan hal ini tergantung pada
jenis perusahaan asuransi yang dipilih. Orang yang memegang polis
asuransi memiliki kewajiban untuk membayar premi asuransinya secara
teratur sesuai dengan jadwal. Jika pemegang polis asuransi gagal
melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal yang dipilih, biasanya akan
dibatalkan polis asuransinya oleh pihak perusahaan dan akan
kehilangan haknya untuk melakukan klaim asuransi.
Demikianlah pengertian premi asuransi.
@
Tagged @ Artikel Asuransi